MAKASSAR - Pemberitaan yang dimuat beberapa media online bahwa berita Serikat Pejuang Rakyat (SPR) dan mendapat dukungan dari BAIN HAM RI adanya dugaan praktik prostitusi di Cafe Kembar dan GYM di Jipang , Kecamatan Bontonompo Selatan adalah berita bohong menjadi tantangan tersendiri bagi BAIN HAM RI untuk membuktikan berita tersebut adalah bukan berita Hoaks.
BAIN HAM RI meminta segera SPR untuk melaporkan dan melampirkan bukti hasil investigasi yang di dapatkan di Cafe Kembar dan GYM berdasarkan wawancara beberapa karyawan.
Baca juga:
Dramatik: Hakim Etik Adili Hakim Konstitusi
|
Ketua BAIN HAM RI, Djaya Jumain menegaskan dalam persoalan yang terjadi di Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan secara organisasi dan pribadi mendukung gerakan dan langkah hukum yang akan diambil SPR sehingga menjadi jelas di masyarakat bahwa berita tersebut bukan Hoaks atau berita bohong.
Menurut Djaya Jumain, Keresahan karyawan kafe kembar dan GYM karena adanya pemberitaan sebelumnya terkait adanya praktik dugaan prostitusi adalah hal yang biasa dan bisa saja sebagai bentuk pencitraan karena berita tersebut dari SPR ada fakta pendukung dan seharusnya pemilik Cafe Kembar dan GYM membalas secara tertulis Somasi yang dilayangkan oleh SPR bukan malah membuat pencitraan di media.
Surat Somasi yang dilayangkan oleh SPR bukan sesuatu yang ditakutkan dan kalau pemberitaan ini tidak benar lakukan langkah hukum, tutup Djaya Jumain.
(*).